Landasan Hukum Prakerin yang Wajib Diketahui
Sebelum memutuskan untuk melakukan sesuatu, alangkah baiknya untuk mencaritahu terlebih dahulu mengenai sesuatu tersebut, agar tidak terjadi kesalahan ataupun kendala yang tidak diinginkan.
Termasuk juga ketika akan melakukan dan menjalani praktek kerja industri (Prakerin), alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian, tujuan, dan yang lebih terpenting lagi yaitu mengetahui landasan hukum prakerin.
Oleh karena itu, pada artikel ini mari kita bahas bersama mengenai praktek kerja industri (prakerin) tersebut.
Pengertian Prakerin
Prakerin merupakan singkatan dari praktek kerja industri yang merupakan kegiatan pendidikan, pelatihan, serta pembelajaran yang dilakukan di dunia usaha ataupun dunia industri dengan bidang yang sesuai dengan kemampuan dan kompetensi siswa.
Tujuan Prakerin
Dari pengertian prakerin di atas, sebenarnya sudah terlihat apa tujuan dari diadakannya kegiatan prakerin tersebut. Namun, mari tetap kita kaji apa saja tujuan dari prakerin tersebut. Berikut tujuan dari prakerin.
Agar siswa dapat mengimplementasikan apa yang sudah dipelajari dan didapatkan ketika sekolah.
Untuk membentuk pola pikir yang konstruktif terhadap siswa.
Untuk melatih skill komunikasi dan berinteraksi siswa secara profesional.
Untuk membentuk etos kerja yang baik bagi siswa.
Untuk menambah dan mengembangkan pengetahuan, kompetensi, serta gagasan siswa.
Itulah tujuan utama dari prakerin. Untuk penjelasan lebih lengkapnya dapat teman – teman pada tautan berikut: https://hot.liputan6.com/read/4399689/tujuan-prakerin-pengertian-manfaat-dan-landasan-pelaksanaannya
Landasan Hukum Prakerin
Berikut landasan hukum prakerin yang harus teman – teman ketahui yang dapat teman – teman jadikan sebagai dasar dan acuan dalam menjalani prakerin nantinya.
Undang – Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997, Tentang Penyelenggaraan Prakerin SMK.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990, Tentang Pendidikan Menengah.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 080/V/1993, Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan.
Itulah landasan hukum prakerin yang dapat menjadi pedoman bagi teman – teman dalam melakukan prakerin. Untuk penjelasan lebih lengkapnya dapat dilihat pada link berikut: http://www.antotunggal.com/2017/04/landasan-hukum-prakerin-praktek-kerja-industri.html
Jadi sekarang teman – teman sudah mengetahui pengertian, tujuan, serta landasan hukum prakerin kan? Sekarang saatnya untuk teman – teman mulai mencari tempat untuk melakukan prakerin tersebut. Salah satu tempat yang dapat teman – teman jadikan pilihan adalah PT. Berbagi Bintang Teknologi (Star Share).
PT. Berbintek tersebut merupakan salah satu perusahaan IT di Semarang yang saat ini sedang membuka lowongan magang, prakerin, dan sejenisnya. Teman – teman dapat mencaritahu informasi lebih lanjutnya pada website resmi PT. Berbagi Bintang Teknologi atau dapat klik link berikut: https://magang.starshare.co.id/
Sekian penjelasan singkat mengenai pengertian, tujuan, serta landasan hukum prakerin yang dapat saya sampaikan pada artikel ini. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
0 comments: